Paripurna DPR Setujui Pemecatan Ivan Haz

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 02 Juni 2016, 13:03 WIB
Paripurna DPR Setujui Pemecatan Ivan Haz
ivan haz/net
rmol news logo Anggota DPR RI dari Fraksi PPP Fanny Safriansyah atau Ivan Haz resmi dipecat dari keanggota dewan.

Keputusan pemecatan putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR diumumkan dan disahkan dalam Rapat Paripurna di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (2/6).

"Apakah putusan MKD soal pemberhentian anggota DPR bisa diseteujui?" kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, yang memimpin Paripurna.

Para anggota DPR yang hadir langsung menyetujui, tidak ada yang mengajukan keberatan atau interupsi.

"Setujuuu..!" jawab mereka kompak.

Diketahui, MKD memutuskan Ivan Haz telah melanggar kode etik berat karena telah terbukti menganiaya asisten rumah tangganya.

Putusan itu diambil dalam rapat pleno MKD sejak 21 April lalu. Keputusan ini diambil secara bulat oleh semua anggota MKD. Berdasarkan semua bukti dan saksi yang dikumpulkan, Ivan terbukti melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya. Ivan sendiri mengakuinya.

Selain soal kekerasan, MKD juga turut mempertimbangkan sikap Ivan yang tidak pernah hadir dalam rapat komisi atau pun reses di daerah pemilihan.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA