Pekerja Maritim: Pemerintah Hilangkan Peran Buruh Dalam Regulasi Pengupahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Jumat, 29 April 2016, 12:20 WIB
Pekerja Maritim: Pemerintah Hilangkan Peran Buruh Dalam Regulasi Pengupahan
satyo purwanto/net
rmol news logo Kalangan aktivis buruh mencurigai ada agenda terselubung pemerintah untuk mengontrol sepenuhnya upah buruh lewat Peraturan Pemerintah 78/2015.

"Dalam PP ini jelas ada semacam intervensi yang berlangsung dalam mengontrol, mengendalikan, dan menetapkan upah buruh meskipun variabelnya inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tapi disitu jelas peran buruh dihilangkan," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (FSPMI), Satyo Purwanto, kepada redaksi.

Dengan PP tersebut, lanjut aktivis yang akrab disapa Komeng ini, usaha menyejahterakan kaum buruh seperti dikebiri. Elemen pengupahan yang sudah baik langsung memburuk karena kontribusi buruh dinegasikan dalam pembicaraannya.

"Perjuangan buruh selama ini sudah mengalami lompatan yang jauh sekali dibanding 20 tahun lalu. Buruh hari ini sudah lebih maju, sudah lebih baik mengorganisasi dan sudah banyak yang dicapai oleh perjuangan buruh selama ini. Contohnya, BPJS yang bisa dinikmati banyak masyarakat," kata pria yang juga Sekjen Prodem ini.

Karena itu, Komen menjelaskan fokus aksi massa buruh pada May Day mendatang (Minggu, 1/5) adalah menuntut pemerintah membatalkan peraturan tersebut.

"Seperti May Day sebelumnya, kita akan tetap mengajak teman-teman buruh di mana pun berada agar tidak hanya memperingati 1 Mei, bisa menjadi eksalasi demi mencapai tujuan dan perjuangan buruh di Indonesia untuk bisa lebih sejahtera dan berdaulat," ujarnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA