Komisi II Bersemangat Tuntaskan Revisi RUU Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 18 April 2016, 07:54 WIB
Komisi II Bersemangat Tuntaskan Revisi RUU Pilkada
Rambe Kamarul Zaman/net
rmol news logo . Komisi II DPR R menargetkan pembahasan revisi UU 8/2015 tentang Pilkada akan selesai di pada Masa Sidang IV Tahun Sidang 2015-2016, pada 29 April. Sehingga, bisa digunakan untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2017.

Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman mengakui bahwa DPR memiliki semangat untuk segera menyelesaikan revisi RUU Pilkada.

"Semangat DPR untuk menyelesaikan revisi RUU Pilkada ini sudah oke," kata politikus Partai Golkar ini, Senin (18/4). Draf revisi UU Pilkada yang diusulkan pemerintah saat ini sedang dibahas di Komisi II DPR.

Rambe menjelaskan revisi RUU Pilkada perlu dilakukan kajian mendalam. Hal ini sebagai upaya Komisi II untuk menciptakan regulasi yang mendukung proses demokrasi yang baik.

Legislator Sumut II ini menyakini bahwa revisi UU Pilkada dalam pembahasannya bisa selesai dengan lancar karena poin-poin yang krusial sudah dibicarakan bersama. Beberapa poin krusialnya adalah keinginan untuk menyeimbangkan syarat bagi calon perseorangan dan calon yang diusung partai politik.

Misalnya, dalam draf revisi UU Pilkada yang diusulkan pemerintah tertuang bahwa syarat pengusungan calon perseorangan atau pun parpol tidak berubah dari sebelumnya. Calon perseorangan harus mengumpulkan KTP 6,5-10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pilkada sebelumnya. Sementara itu calon yang diusung parpol harus memperoleh 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu DPRD.

Bagi Komisi II, lanjut Rambe, hal itu sudah mengemuka rencana untuk menurunkan syarat bagi calon yang diusung parpol atau menaikkan syarat bagi calon perseorangan sehingga memenuhi azas keadilan. Terkait hal ini, Komisi II pun sudah berkonsultasi ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis lalu (14/4). "Kita konsultasi ke MK, karena itu sifatnya open legal policy diberikan ke pembuat UU. Termasuk besaran syarat dukungan," pungkas Rambe.

Selain itu, terkait revisi UU Pilkada ini, masih banyak yang perlu diatur seperti maraknya politik uang, adanya kepala daerah terpilih yang menjadi tersangka dan kasus Operasi Tangkap tangan (OTT) serta adanya yang meninggal ketika mencalonkan diri. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA