"Kalau JK konsisten dengan pemberantasan korupsi, mama harus mundur dari posisi sebagai RI 2. Ini sebagai bentuk penghormatan atas penegakan hukum," kata Ketua Umum Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI), Standarkiaa Latief, Rabu (13/4).
Diketahui, dari sekian banyak miliarder Indonesia ‎yang masuk kategori "pembangkang pajak" Panama Papers adalah keluarga Wapres JK. Silakan
klik di sini.
Menurut Latief, selain harus mengundurkan diri, JK juga harus merelakan keluarganya yang diduga kuat terlibat dalam penggelapan pajak untuk segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Jelas Latief, terbongkarnya Panama Papers yang juga mengungkap daftar orang-orang Indonesia yang menyembunyikan aset senilai Rp 250 ribu triliun menunjukan bahwa Indonesia dalam kondisi darurat bahaya korupsi.
Untuk itu, hukum harus ditegakan. Aset hasil penggelapan pajak tersebut juga harus ditarik dan dikembalikan kepada negara.
"Kelarga JK dan yang terlibat lainnya bisa dikenakan ancaman hukuman di atas 5 tahun sebagaimana diamanakan UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang," tegasnya.
Latief menambahkan, terungkapnya Panama Papers yang juga mengungkap orang-orang Indonesia semakin membuktikan bahwa perilaku kejahatan luar biasa alias extra ordinary crime di Tanah Air seolah perbuatan yang lazim dilakukan dalam sistem kekuasaan yang berjalan.
"Perilaku ini harus segera dihentikan," tukasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: