Tidak Ada Mosi Tidak Percaya Dalam Tatib DPD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 12 April 2016, 12:49 WIB
Tidak Ada Mosi Tidak Percaya Dalam Tatib DPD
net
rmol news logo Desakan sejumlah anggota DPD RI dalam rapat paripurna kemarin (Senin, 11/4) untuk menyampaikan mosi tidak percaya jelas tidak dapat dilakukan.

Sebabnya, mosi tidak percaya melalui Badan Kehormatan (BK) DPD RI terhadap pimpinan DPD tidak diatur dalam Tata Tertib DPD RI.

Sebagaimana diketahui, sebagian anggota DPD yang menyampaikan mosi tidak percaya menginginkan posisi pimpinan DPD hanya bisa dijabat dalam waktu 2,5 tahun.

Anggota DPD RI yang juga personel BK DPD RI, Juniwati Masjchun Sofwan, mengatakan, mosi tidak percaya yang tidak dikenal dalam aturan UU hanya akan menciderai wibawa dan marwah lembaga DPD.

"Sebagai sebuah aspirasi silakan. Tapi mosi tidak percaya dari sejumlah anggota DPD itu tidak memiliki kekuatan hukum, bahkan tidak dikenal dalam tatib DPD. Ini membuat wibawa lembaga semakin jatuh di mata publik " ujar Senator asal Provinsi Jambi ini, dalam keterangan persnya.

Dalam keterangan pers yang sama, senator asal Maluku, John Pieris, menambahkan, ada motif politik yang kental dalam upaya mosi tidak percaya. Guru Besar Hukum Tata Negara ini juga menegaskan, ada pemaksaan kehendak dan penambahan agenda yang tidak sesuai mekanisme karena selama ini Pansus Tata Tertib tidak diamanatkan untuk membahas pemangkasan masa jabatan. Pemangkasan masa jabatan pimpinan, kata John, bertentangan dengan konstitusi dan UU MD3.

"Ada skenario politik untuk menggusur pimpinan, lewat pemangkasan masa jabatan yang dipaksakan lewat Pansus Tata Tertib," tegas John. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA