Hanya saja, negara harus tegas mengatur perizinan para penyedia layanan jasa angkutan itu supaya tidak kebablasan.
"Aplikasi online itu hanya bisa bermain di penyediaan layanan dan juga marketingnya. Tidak bisa masuk ke ranah penyedia operasional angkutan umum. Undang-undang mengamanatkan itu," jelas anggota Komisi V DPR, Soehartono, kepada wartawan, Selasa (22/3).
Ia mengisyaratkan agar para pengemudi Uber dan Grab Car untuk membentuk badan hukum resmi. Hal ini akan menghindari kerusuhan dan polemik yang berkepanjangan tentang taksi online.
"Sudah, bikin saja badan hukum, begitu saja kok repot. Nanti payung hukumnya ikut UU 22/2009 (tentang lalu lintas dan angkutan jalan)," tutupnya.
Namun di samping itu, ia mengimbau para pengemudi angkutan umum legal agar tidak berdemonstrasi mengarah pada tindak kekerasan dan rusuh. Ia menyesalkan ada banyak tindakan kekerasan yang terjadi di tengah demonstrasi para pengemudi angkutan umum legal hari ini.
"Jangan mengabaikan keselamatan para pengguna jalan lainnya. Saya berharap aparat untuk bertindak cepat untuk bisa mengembalikan situasi,†pintanya.
[ald]
BERITA TERKAIT: