Gantung Terbitkan SK PPP Djan Farid, Menteri Yasona Bukan Negarawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/dede-zaki-mubarok-1'>DEDE ZAKI MUBAROK</a>
LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK
  • Selasa, 12 Januari 2016, 14:44 WIB
Gantung Terbitkan SK PPP Djan Farid, Menteri Yasona Bukan Negarawan
humphrey djemat/net
rmol news logo Kenegarawan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly dipertanyakan. Bagaimana tidak, hingga kini Yasonna terkesan mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah mengabulkan permohonan Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan Faridz.
 
"Kok selalu buang body, dimana keneragawanan Pak Yasona ini. Berkali-kali dia bilang di media akan tunduk dan mematuhi putusan hukum tapi berkali-kali juga dilanggar. Hukum kok dipermainkan, ini akan berbahaya dan menjadi preseden yang buruk," kecam Wakil Ketua Umum PPPP yang juga merangkap kuasa hukum, Humprey Djemat dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (12/1).
 
Sejak dikeluarkan putusan MA pada 20 Oktober 2015 lalu, hingga kini Menkumham tak jua menerbitkan SK kepengurusan PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz. Hal ini menurut Humphrey bisa ditafsir publik bahwa pemerintahan Jokowi-JK tak patuh hukum.

"Jangan gara-gara seorang menteri yang tak patuh hukum, kredibilitas dan pencapaian Jokowi-JK selama ini terkubur. Bila seperti itu, menterinya diganti saja," kritiknya.
 
Humprey menegaskan, dua putusan MA berkekuatan hukum tetap, yakni Putusan Kasasi PTUN Nomor 504 yang isinya antara lain menyatakan secara tegas telah mencabut susunan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy.

Dan untuk perkara perselisihan internal PPP sendiri pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diputus juga oleh MA pada tingkat Kasasi yakni Putusan Nomor 601 yang isinya antara lain menyatakan bahwa kepengurusan DPP PPP yang sah adalah susunan kepengurusan hasil Muktamar Jakarta dengan Ketua Umumnya Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Dimyati Natakusumah.

Putusan itu juga menyatakan bahwa kepengurusan hasil Muktamar Surabaya tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
 
"Putusannya tegas dan jelas. Jadi tunggu apalagi, segera terbitkan SK Muktamar PPP Jakarta, kalau anda tidak ingin tercatat dalam sejarah sebagai menteri yang tidak taat putusan hukum," ujarnya.

Humphrey mengingatkan, dasar Menkumham mengesahkan kepengurusan Muktamar Jakarta sudah jelas diatur dalam UU Parpol dan UU  Administrasi Pemerintahan. 
 
"Kami sudah menang berdasarkan putusan inkracht, sehingga ketika kami mengajukan permohonan penge­sahan tidak ada alasan meno­lak kami apalagi mengabaikan kami," tegasnya.

Tambah Humphrey, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 15 Desember 2015 telah melayangkan surat pengawasan pelaksanaan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Menkumham.

"Jadi tunggu apalagi? pak Yasonna pasti sangat paham dengan hukum karena itu beliau diangkat sebagai Menteri Hukum dan HAM," demikian Humphrey.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA