Politisi Golkar, Setya Novanto, mundur dari jabatan Ketua DPR saat sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MDK) yang menyidangkan kasusnya sedang berjalan, kemarin malam.
Sesuai Pasal 87 ayat (4) pada UU 17/2014 (UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3), dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya (wafat, mengundurkan diri atau diberhentikan), penggantinya berasal dari partai politik yang sama.
Karena itu, Ketua Komisi XI DPR RI ini menyatakan urusan siapa pengganti Novanto terserah Ical.
"Bukan siap atau tidak siap, kita serahkan semua ke Ketua Umum," kata Fadel di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12).
Fadel yang juga menjabat Wakil Ketua Umum DPP Golkar versi Munas Bali, mengaku belum berkonsultasi dengan Ical soal siapa kader yang pantas gantikan Novanto.
Dia pastikan, proses pergantian Ketua DPR tidak dalam waktu singkat, karena dalam waktu dekat ini DPR RI memasuki masa reses.
"Proses ini masih lama. DPR sudah mau reses," ujar mantan Menteri Kelautan dan Perikanan ini.
Mulai pagi tadi nama Fadel Muhammad dan Ketua Fraksi Golkar di DPR, Ade Komarudin, dijagokan untuk menggantikan Setya Novanto.
[ald]
BERITA TERKAIT: