Hendardi Minta MKD Tidak Terganggu Luhut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/aldi-gultom-1'>ALDI GULTOM</a>
LAPORAN: ALDI GULTOM
  • Selasa, 15 Desember 2015, 19:14 WIB
Hendardi Minta MKD Tidak Terganggu Luhut
hendardi/net
rmol news logo Fakta-fakta yang terungkap dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sudah cukup kuat sebagai dasar untuk memvonis Ketua DPR RI, Setya Novanto, melakukan pelanggaran berat.

Dengan status pelanggaran berat, Novanto bukan hanya harus diberhentikan dari Ketua DPR, tetapi juga diberhentikan/dinonaktifkan dari keanggotaan DPR.

Demikian disampaikan Ketua Setara Institute, Hendardi, kepada wartawan (Selasa, 15/12).

Masih menurut dia, keterangan terakhir dari Menko Polhukam, Luhut Binsar Panjaitan, di sidang MKD, tidak relevan sebagai dasar pengambilan keputusan karena justru mengaburkan informasi-informasi yang sebelumnya telah dipaparkan oleh Sudirman Said dan Maroef Sjamsoeddin.

"Keterangan Luhut yang ganjil tidak perlu menganggu konsentrasi MKD," tegasnya.

Disebutnya, keterangan Luhut ganjil karena tidak memberikan jawaban memperjelas. Ganjil juga karena Luhut mengaku marah tapi tidak melapor pada aparat kepolisian. Ganjil juga karena sebagai seorang Menteri yang membidangi masalah politik, hukum, dan keamanan, dirinya tidak mengikuti dinamika skandal politik ini, yang notabene diamati oleh Presiden dan Wapres.

MKD yang pada saat memeriksa Novanto tampak 'masuk angin', diharapkan sudah mendapat pencerahan baru setelah mayoritas publik menghendaki pencopotan Novanto. MKD harus memutus perkara ini dengan akuntabel demi menjaga integritas MKD dan kelembagaan DPR. Ini meningat besok adalah hari penentuan vonis terhadap Setya Novanto oleh MKD.

"Segera setelah putusan dijatuhkan besok, selanjutnya biarkan skandal ini berpindah di arena dan di jalur hukum," tegasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA