"Penggunaan hak angket DPR ini karena menyangkut keluhuran dan kehormatan perwakilan rakyat DPR dan masa depan daulat konstitusi kita," kata Irman, Minggu (29/11).
Ia mengatakan saat ini kasus Freeport telah menjadi isu politik dalam negeri dan menimbulkan kegaduhan di antara penyelenggara pemerintah padahal isu yang paling penting adalah dugaan pelanggaran berat atas kedaulatan atau konstitusi negara.
Irman mengatakan masuknya perusahaaan tambang asing sejak era Orde Baru, dengan menggunakan rezim kontrak sesungguhnya bentuk pelanggaran berat terhadap konstitusi. Kegiatan ini tidak sesuai dengan Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945, bahwa Negara menguasai bumi serta kekayaaan alamnya.
Konstitusi, kata pendiri Sidin Constitution-Law Office ini, mengharamkan perusahaan tambang duduk sejajar dengan Negara. Oleh karenanya kemudian revisi kebijakan nasional dilakukan, dari rezim kontrak menjadi rezim perizinan seperti dalam UU Nomor 4/2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Meski demikian, UU inipun masih belum menerapkan standar optimal dikuasai Negara sesuai konstitusi," katanya.
Namun yang pasti, kata Irman, selama ini Negara masih menghormati kontrak karya yang telah ada. Kebijakan DPR juga masih menghormati keberadaaan kontrak atas pengusahaan tambang bahwa Kontrak karya dan perjanjian karya yang telah ada sebelum berlakunya UU Minerba 2009 tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian.
UU Minerba 2009 juga diberlakukan sampai segala ketentuan yang tercantum dalam pasal kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara disesuaikan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak UU Minerba 2009 diundangkan, kecuali mengenai penerimaan negara.
"Bisa diartikan bahwa tidak ada lagi renegosiasi perpanjangan kontrak dan tahun 2010. Semua substansi kontrak karya yang menjadikan dasar keberlanjutan pengusahaan tersebut harus mendapatkan izin usaha dari Negara," tukas Irman.
[dem]
BERITA TERKAIT: