Netizen Tolak Pergub DKI Soal Pembatasan Demonstrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 31 Oktober 2015, 15:21 WIB
Netizen Tolak Pergub DKI Soal Pembatasan Demonstrasi
ahok/net
rmol news logo Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

Ahok bahkan mengaku telah meneken Pergub tersebut sejak tanggal 28 Oktober 2015 lalu.

Sayangnya, sikap Ahok ini mendapat penolakan dari netizen. Edward Tobing melalui akun Twitternya di @edo_kamila menyampaikan bahwa keputusan Ahok tersebut sama halnya dengan membatasi ruang gerak demonstran.

"Gubernur DKI Ahok telah mengesahkan Pergub 228/2015 tentang penyampaian pendapat di muka umum, artinya membatasi gerak demonstrasi (sama saja bohong)," kicaunya.

Hal yang sama juga dicuitkan oleh Forum Mahasiswa IISIP melalui akun twitternya di @formasiIISIP. "Tolak Pergub No. 228 Tahun 2015! Lawan pembungkaman ruang demokrasi kita," cetusnya.

Dalam pasal 4 pergub itu disebutkan bahwa lokasi yang diperbolehkan untuk digunakan sebagai tempat berunjuk rasa hanya di Parkir Timur Senayan, Alun-alun demokrasi gedung DPR, dan Silang Selatan Monas.

Sementara itu, di Pasal 6 dituliskan bahwa aksi hanya dapat dilaksanakan dalam kurun waktu dari pukul 06.00 hingga pukul 18.00 WIB saja.

Ahok mengatakan, Pergub tersebut diterbitkan agar masyarakat umum tidak terganggu dari aksi demonstrasi. Termasuk di dalamnya dari polusi suara yang dikeluarkan dari alat pengeras suara yang dibawa oleh para demonstran.

"Hal lain yang diatur di dalam Pergub itu, yakni mengenai pengeras suara yang digunakan oleh para peserta unjuk rasa. Suaranya tidak boleh terlalu keras tidak boleh membuat kemacetan. Kalau bikin macet nanti kami tangkap," ujar Ahok, Jumat (30/10).

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA