PELINDO II

Pansus Cecar Jamdatun Soal Opini Tentang Perpanjangan Kontrak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 29 Oktober 2015, 11:25 WIB
rmol news logo Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II menggelar rapat kerja dengan Kejaksaan Agung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/10).

Hadir dalam rapat ini, Jaksa Agung HM Prasetyo, Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) Noor Rachmad, dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono.

Dalam rapat ini, Pansus Pelindo II mencecar Kejaksaan Agung, khususnya Jamdatun Noor Rachmat yang mengeluarkan fatwa ihwal perpanjangan kontrak kerjasama pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) di Pelabuhan Tanjung Priok antara PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) dengan Hutchison Port Holding (HPH) pada 2014 lalu.
 
Pasalnya, Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino, telah menjadikan legal opinion Jamdatun itu sebagai pegangan bahwa perpanjangan kontrak tidak menabrak UU 17/2008 tentang Pelayaran.

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Rieke Dyah Pitaloka, dan Wakil Ketua Pansus, Teguh Juwarno, dimulai dengan meminta keterangan Jaksa Agung HM Prasetyo.

Kemudian lanjut dengan keterangan dari Jamdatun Noor Rachmad. Saat giliran Noor Rachmad, Pansus mencecar berbagai pertanyaan seputar perpanjangan kontrak dan proses keluarnya legal opinion. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA