Kunjungan kerja Komisi VII DPR RI ke daerah penambangan emas Antam, di Pongkor, Jumat (9/10), dihadiri oleh enam anggota, yaitu Dito Ganinduto (Ketua Tim), Falah Amru, M Nasir, AH Toha, Bambang H., dan Adian Napitupulu.
Mereka melakukan penelusuran kasus pencurian emas yang sudah ditangani kepolisian Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya diketahui bahwa Kepolisian Resor Bogor menangkap 22 orang gurandil atau penambang emas liar yang beroperasi di wilayah penambangan milik PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, Gunung Pongkor.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 atau Pasal 480 KUHP, terkait tindak penampungan, memanfaatkan, melakukan pengelolaan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan mineral yang bukan dari pemegang IUP, IUPK ataupun izin sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Komisi VII mendatangi desa Ciguha, tempat 400 lebih bangunan masyarakat yang dibongkar dan beberapa dibakar.
Dalam pembicaraan dengan Dirut Antam, Komisi VII mempertanyakan ada tidaknya surat perintah pembakaran. Jika tidak ada, sangat bisa dikategorikan pelanggaran HAM. DPR pertanyakan juga kenapa yang ditangkap hanya masyarakat, tapi oknum-oknum Antam dan bandar besar jual beli emas sejak 20 tahun lalu tidak ada ditangkap.
"Jika kerugian ya g dialami Antam sampai Rp 1 triliun per tahun atau Rp 20 triliun sejak beroperasi, maka pembiaran terhadap bandar besar pencurian itu selama 20 tahun merupakan kejahatan besar," kata anggota Komisi VII, Adian Napitupulu, dalam rilisnya.
Terkait 22 masyarakat yang ditangkap, Komisi VII akan berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI agar hak-hak tersangka termasuk hak menyampaikan penangguhan penahanan bisa diberikan.
Adapun terkait upaya pemberdayaan masyarakat maka pihak DPR meminta Antam untuk berkoordinasi dengan Bupati dan Kementerian ESDM terkait izin pertambangan rakyat agar rakyat tetap bisa tetap mencari emas tanpa dikejar dan dianggap pencuri.
Berikutnya pihak DPR akan memanggil Dirut dan jajaran Direksi Antam untuk pembicaraan selanjutnya di DPR RI.
Jika dari temuan dari hasil kunjungan kerja ditemukan pelanggaran baik dalam operasional maupun keuangan, maka tidak tertutup kemungkinan DPR akan menindaklanjuti sampai pada Audit Investigasi maupun pembentukan Pansus seperti Pansus Pelindo atau Panja bersama komisi terkait.
Usai pertemuan, rombongan DPR mendatangi ratusan masyarakat di kantor Desa Bantar Karet. Dalam kesempatan itu masyarakat serta parta istri dari masyarakat yang ditahan juga berkesempatan sampaikan aspirasinya secara langsung pada anggota DPR. [ald]
BERIKUTNYA >
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: