MK menolak permohonan mengganti wajib belajar dari 9 tahun menjadi 12 tahun.
"Atas putusan MK itu, kami menyatakan kekecewaan yang mendalam," ujar kuasa hukum JPPI, Ridwan Darmawan, dalam perbincangan dengan redaksi, Kamis (8/10).
JPPI dan Tim Advokasi Wajar 12 Tahun merupakan pemohon uji materi. Ridwan mengungkapkan, keputusan MK tersebut menunjukkan problem krusial terkait manajemen penyelesaian perkara di MK. Bagaimana tidak, MK baru membacakan keputusannya pada Rabu (7/10) kemarin, padahal keputusan sudah diambil berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada tanggal 22 Oktober 2014.
"Bagaimana mungkin setahun lebih perkara ini mandek di MK sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pemohon," imbuhnya.
Ridwan juga menyayangkan pembacaan putusan tanpa melewati proses sidang pleno terkait perkara yang dimohonkan. Menurut dia, dengan langkah seperti itu MK melewatkan momentum yang dinantikan publik terkait isu pendidikan dengan tidak menggelar persidangan untuk menggali, memperkaya pemikiran, wawasan baik secara teori maupun praktek perkembangan dunia pendidikan bailey di tingkat nasional dan global.
Selain itu, kata dia, MK juga tidak fokus terhadap kenyataan pengelolaan pendidikan di tingkat pemerintah daerah dan pendapat para stakeholder pendidikan karena RPH terkait perkara yang diajukan pihaknya dilakukan pada tahun lalu.
"Jelas sekali akan banyak perkembangan yang terlewatkan dari jangkauan hakim konstitusi," kata Ridwan lagi.
Kekecewaan pemohon lainnya terkait pokok putusan. Ridwan memandang MK gagal memaknai konstitusi sebagai konstitusi yang hidup dan sesuai perkembangan zaman.
"MK tidak mampu menghadirkan terobosan hukum yang sejatinya akan menjadi payung hukum bagi pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun untuk menggantikan program wajib belajar 9 tahun yang telah diklaim tuntas pada tahun 2009 lalu," tukas Ridwan yang juga Ketua Eksekutif Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS).
[dem]
BERITA TERKAIT: