‎"Para pekerja Indonesia di dalam dan luar negeri masih belum mendapatkan dukungan atas ‎kerja layak, upah layak dan hidup layak," ujar analis ekonomi dan politik Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga, dalam keterangannya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (6/10).
‎Sudah hampir satu tahun usia pemerintahan Presiden Jokowi, menurut Andy, Tri Layak Pekerja bagi buruh belum sepenuhnya dijalankan. ‎P‎adahal, agenda tersebut digembar gemborkan Jokowi-JK pada saat kampanye pilpres lalu.
‎Secara sederhana kerja layak adalah pekerjaan yang dilakukan atas kemauan atau pilihan sendiri, bergaji atau memberikan penghasilan yang cukup untuk membiayai hidup secara layak dan berharkat, serta terjamin dari keamanan dan keselamatan fisik maupun psikologis.
‎Namun faktanya, pemerintah belum bisa memberikan jaminan kepastian kerja seiring masih banyaknya praktek-praktek outsourcing terselubung di dunia industri.‎
Selain itu, sebut Andy, pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat buruh, dalam bentuk mem PHK dan mendemosi pemimpin serikat pekerja masih sering terjadi padahal Pemerintah telah meratifikasi konvensi ILO Nomor 87 tentang Hak untuk berorganisasi.
‎"Upah layak juga belum sepenuhnya dapat dinikmati oleh kaum buruh di Indonesia. Praktek-praktek upah buruh murah terutama diindustri Palm Oil (Kelapa Sawit) dan sektor manufaktur masih banyak ditemukan. ‎Pemerintah juga saat ini belum juga mengeluarkan ketentuan peraturan tentang sistem pengupahan nasional, sehingga kondisi dan situasi ketenagakerjaan saat ini tidak kondusif," papar Andy.‎
Sementara itu, sambung Andy, hidup layak berupa pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari minimum membutuhkan3000 kalori perhari juga belum dinikmati para pekerja dan keluarganya. Pemenuhan kebutuhan kehidupan layak para pekerja dan keluarga di daerah-daerah industri masih memprihatinkan.
‎"Agar konsep Trilayak berjalan dengan baik, Presiden Jokowi perlu memerintahkan Menteri Tenaga kerja agar lebih intens dalam mengimplementasikan tri layak pekerja dalam konsep dan program Kementerian Tenaga Kerja," tukasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: