"Kebutuhan infrastruktur pedesaan masih penting untuk diperkuat mengingat kondisi infrastruktur di desa-desa masih sangat memprihatinkan," ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (1/10).
Makanya, menurut dia, dalam Permendes Nomor 05 mengenai prioritas penggunaan dana desa, dana desa salah satunya diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur pedesaan. Infrastruktur yang jadi sasaran seperti jalan, pembangunan irigasi untuk pertanian, pasar desa dan lain sebagainya.
Lebih lanjut Marwan menjelaskan, keputusan untuk memperkuat infrastruktur pedesaan melalui dana desa bukan tanpa alasan. Menurut data yang diolah Kementerian Desa, masih banyak pembangunan di desa yang belum mempunyai Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Marwan mencontohkan ketersediaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang masih minim di pedesaan.
"Dari data Podes 2014, hanya ada 11,18% desa yang memiliki fasilitas TPS, sedangkan sisanya yakni sebesar 88,82% tidak memiliki TPS," imbuhnya.
Dana desa yang sudah dicairkan dari Kabupaten ke desa-desa sudah mencapai 65%, dan sejauh ini sudah 45 % dari dana desa tersebut yang sudah dibelanjakan oleh desa-desa. Minimnya fasilitas ketersediaan TPS bagi masyarakat di desa berdampak pada cara masyarakat dalam membuang sampah.
"Mayoritas masyarakat di desa 65,08% membuang sampah dengan cara menggali lubang atau membakar sampah tersebut, sedangkan 9,77% masyarakat membuang sampah di sungai, saluran irigasi, danau atau laut yang berakibat pada pencemaran lingkungan," tukasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: