
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota DPR yang diperiksa penegak hukum harus mendapat izin presiden, Mendagri, dan anggota DPRD. Putusan itu diputuskan MK terkait
judicial review UU MD3, Selasa kemarin (22/9).
"Kami menghormati keputusan MK dan tentunya kita harus siap menaati semua keputusan MK, karena memang MK adalah institusi yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan UU yang ada," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9).
Menurut Agus, gugatan tersebut memang tidak dikabulkan seratus persen, namun yang jelas putusan MK itu menjadi tolak ukur bagi DPR untuk harus menghormati dan menaati.
"Karena keputusan MK ini sifatnya final and banding, jadi tidak ada hal lebih lanjut tentang masalah perselisihan UU tersebut. Ini sudah diputuskan, kita harus mengikuti seluruh putusan MK itu," demikian Agus
.[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: