"Pembangunan transmigrasi merupakan salah satu mata rantai kegiatan multi sektor dan multi daerah yang berada di ruang yang sama, yaitu kawasan transmigrasi, sehingga memerlukan suatu titik temu," ujar Menteri Marwan Jafar.
Hal itu disampaikan Menteri Marwan ketika memberikan sambutan usai menandatangani MoU dengan 25 Gubernur pengirim dan penerima transmigran di Kantor Transmigrasi, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (22/9).
Dia menjelaskan, proses pengintegrasian ini yang menjadikan program transmigrasi unik dan menarik. Oleh karena itu, penyelenggaraan transmigrasi amat memerlukan dukungan seluruh stakeholders terutama pemerintah provinsi atau kabupaten dan kota.
"Sesuai dengan PP Nomor 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk melakukan kerjasama dengan daerah lain dan pihak ketiga sesuai bidang yang ingin dikerjasamakan, termasuk dibidang ketransmigrasian," paparnya.
Salah satu tujuan kerjasama antar daerah di bidang ketransmigrasian antara pemerintah daerah asal dan pemerintah daerah tujuan transmigrasi dapat merencanakan dan melaksanakan program transmigrasi sesuai dengan potensi wilayah, kompetensi yang dimiliki dan aspirasi masyarakat masing-masing.
"Kerjasama Antar Daerah merupakan legalisasi untuk memberikan kepastian hukum atas komitmen Pemerintah Kab/Kota Daerah Asal dengan Pemerintah Kab/Kota Daerah Tujuan Transmigrasi yang menjalin kerjasama di bidang Ketransmigrasian," imbuh Marwan.
[dem]
BERITA TERKAIT: