"Itu nantinya akan jadi pertimbangan kami (Komisi III)," kata anggota Komisi III Masinton Pasaribu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 22/9).
Menurutnya, adanya pernyataan Prof Romli maka akan membuka apakah ada kesalahan yang dilakukan tim pansel KPK atau tidak.
"Itulah gunanya adanya profesor," tukas Masinton.
Sebelumnya, Prof Romli Atmasasmita menegaskan delapan nama calon pimpinan KPK dari hasil seleksi Tim Pansel yang telah diserahkan ke DPR melanggar UU KPK. "Tolong dibaca UU KPK, pimpinan KPK itu disebut penyidik dan penuntut umum, hasil delapan nama tidak memenuhi syarat (penuntut umum), harus dibatalkan," katanya.
Dia menjelaskan dalam UU 20/2012 tentang KPK pasal 21 ayat 1 (4) menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Dalam KUHAP di jelaskan penuntut umum adalah jaksa. "Hasilnya harus dibatalkan, ini bukan soal perwakilan ini itu, tapi UU menghendaki bahwa pimpinan KPK penyidik dan penuntut umum," jelasnya.
Tim pansel telah memilih delapan nama calon pimpinan KPK yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk diteruskan ke DPR, namun dari delapan nama tersebut tidak ada unsur penuntut umum atau jaksa, yang ada baru dari unsur penyidik yaitu Brigjen Pol Basriah Panjaitan.
[wid]