"‎Saya telah menyerahkan satu dokumen dugaan gratifikasi di Pelindo," kata politisi PDI Perjuangan itu saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9), usai menyerahkan laporan ke kantor KPK.
Menurut anggota Komisi III itu, dokumen dugaan gratifikasi yang diantarnya ke KPK tadi merupakan laporan masyarakat kepada Komisi III tempatnya bertugas.
"Dokumen itu dari masyarakat. Saya meneruskan info itu ke KPK agar diteliti," terang Masinton.
Dia percaya KPK akan menyikapi laporan yang dilayangkannya karena UU Tipikor mengatur jelas tentang gratifikasi.
"Harus diselidiki. Kan ada sanksinya, bagi pemberi dan penerima dapat dipidana," ungkapnya.
Masinton pun mengaku sangat yakin dokumen yang diserahkan ke KPK jadi pintu masuk kasus gratifikasi dua pejabat itu.
"Ya, saya meyakini ada tindakan gratifikasi. Maka dari itu saya menyampaikan ke KPK untuk kemudian dikaji dan ditindaklanjuti," pungkasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: