Masinton: KPK Akan Temukan Gratifikasi Rini Soemarno-RJ Lino

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 22 September 2015, 13:25 WIB
masinton pasaribu/net
rmol news logo Masinton Pasaribu meyakini laporannya terkait dugaan tindakan gratifikasi yang melibatkan Menteri BUMN, Rini Soemarno, dan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino, akan ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"‎Saya telah menyerahkan satu dokumen dugaan gratifikasi di Pelindo," kata politisi PDI Perjuangan itu saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9), usai menyerahkan laporan ke kantor KPK.

Menurut anggota Komisi III itu, dokumen dugaan gratifikasi yang diantarnya ke KPK tadi merupakan laporan masyarakat kepada Komisi III tempatnya bertugas.

"Dokumen itu dari masyarakat. Saya meneruskan info itu ke KPK agar diteliti," terang Masinton.

Dia percaya KPK akan menyikapi laporan yang dilayangkannya karena UU Tipikor mengatur jelas tentang gratifikasi.

"Harus diselidiki. Kan ada sanksinya, bagi pemberi dan penerima dapat dipidana," ungkapnya.

Masinton pun mengaku sangat yakin dokumen yang diserahkan ke KPK jadi pintu masuk kasus gratifikasi dua pejabat itu.

"Ya, saya meyakini ada tindakan gratifikasi. Maka dari itu saya menyampaikan ke KPK untuk kemudian dikaji dan ditindaklanjuti," pungkasnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA