Alibi Setya Novanto dan Fadli Zon Justru Menguatkan Pelanggaran Konstitusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Minggu, 13 September 2015, 15:09 WIB
Alibi Setya Novanto dan Fadli Zon Justru Menguatkan Pelanggaran Konstitusi
net
rmol news logo Kehadiran pimpinan DPR Setya Novanto dan Fadli Zon di kampanye kandidat capres Amerika Serikat Donald Trump dinilai bukan hanya pelanggaran etik.

"Ketika Setya Novanto dan Fadli Zon menggunakan alibi bahwa kehadirannya adalah bagian dari upaya menarik investor maka apa yang mulanya dianggap sebagai pelanggaran etik sekarang berubah menjadi pelanggaran konsitusi terkait hak, kewenangan dan kewajiban DPR," ujar politisi PDI Perjuangan Adian Napitupulu dalam keterangannya, Minggu (13/9).

Dikatakan anggota Komisi II DPR ini, salah satu tugas DPR adalah menyusun anggaran tapi bukan pencari dan pengelola anggaran. Pencari dan pengelola anggaran seratus persen adalah hak dan kewajiban eksekutif dengan seluruh jajaran dan lembaga di bawahnya.

Dalam kerja sama investasi antara negara, kata Adian menjelaskan, ada tiga pola yang dikenal berbagai negara yakni G to G, G to B dan B to B. Pola hubungan P (Parlemen) to B atau P to G sama sekali tidak pernah ada dalam sejarah parlemen Dunia.

"Jika tindakan dan alibi itu dibenarkan oleh MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) melalui pemberian sanksi yang tidak sepadan, maka itu akan jadi preseden memalukan bagi DPR. Sebab, jika DPR bisa mencari investor atas nama negara atau atas nama DPR maka yang terjadi adalah kekacauan ketatanegaraan," papar Adian.

Adian mengatakan Pasal 69 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang digunakan Setya Novanto dan Fadli Zon sebagai alasan pertemuan dengan Trump bukanlah kewenangan DPR mencari investor, tapi membuat legislasi, bugdeting dan pengawasan yang ramah investasi terkait upaya mendukung politik luar negeri.

"Kewenangan terjauh pasal itu yang diberikan pada dewan adalah membicarakan peluang investasi melalui pertemuan parlemen dengan parlemen yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPR, yaitu BKSAP (Badan Kerja Sama antar Parlemen), bukan DPR dengan pengusaha," tukas Adian.

Adian menjelaskan wewenang, tugas, hak DPR, anggota serta pimpinan dijabarkan dalam UU No 17 tahun 2014. Pada Pasal 71 hingga 75 dijelaskan terkait wewenang dan tugas, Pasal 80 dan 81 terkait hak dan kewajiban anggota, sementara secara khusus tugas pimpinan DPR dijelaskan pada Pasal 86.

"Dari 10 Bab dan 428 pasal di UU no 17 tahun 2014 tidak satupun pasal yang memberi hak bagi anggota maupun pimpinan DPR untuk mencari investor atas nama negara atau atas nama DPR," tukas Adian.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA