Anggota Komisi III Arsul Sani yang menjadi bagian perwakilan tim mengatakan, Inggris menjadi tujuan salah satunya lantaran menjadi rujukan penerapan hukum di negara-negara berkembang.
"Ada beberapa hal yang bisa diambil dari negara yang telah menerapkan sistem hukum common law, criminal legal system," ujar Arsul di gedung DPR, Jakarta, Senin (31/8).
Menurutnya, di samping azas legalitas, Revisi UU KUHP juga membuka kemungkinan pemidanaan atas dasar living law atau hukum adat. Dengan kata lain, pemidanaan terhadap seseorang tidak sekedar karena adanya tindak pidana yang diatur dalam undang-undang adat tetapi juga bisa melalui KUHP.
Artinya, kalau dalam suatu daerah menurut hukum adat terjadi perbuatan pidana dan kemudian bisa dihukum maka dibuka kemungkinannya.
"Inggris dalam hal ini turut menganut common law criminal offensive yang mengatur perbuatan-perbuatan pidana berdasarkan hukum kebiasaan atau common law," jelas Arsul.
Penegak hukum di Inggris mulai bergeser meninggalkan hukum pidana berdasarkan atas hukum kebiasaan atau hukum adat yang kemudian dikukuhkan dalam putusan pengadilan. Penegakan hukum di Inggris saat ini lebih mengarah kepada yang didasarkan pada undang-undang.
"Sementara ini kita sedang kebalikannya, malah ingin juga menghukum perbuatan-perbuatan yang tidak diatur dalam undang-undang tetapi dimungkinkan dalam living law atau biasa disebut dengan hukum adat," katanya.
Inggris juga menerapkan pidana lain yang sifatnya lebih mengarah pada peringanan hukuman. Selain pemidanaan penjara, penegakan hukum di Inggris menerapkan pidana sosial atau social service. Penerapan hukum itu merupakan bagian dari mekanisme hukuman pidana penjara secara bersyarat.
Contoh-contoh studi kasus itu menjadi bahan perimbangan Komisi III dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHP. Dalam banyak hal, pengkajian masalah juga diperlukan agar penegakan hukum tak sekadar mengedepankan hukuman pidana.
Peringanan hukuman di Inggris dilakukan lewat komunikasi antara korban dengan pelaku. Ketika korban memaafkan atau tidak melayangkan tuntutan maka si pelaku tidak harus dipenjara.
"Kalau semua dikirim ke penjara, lapas kita bakal semakin bertambah over kapasitas. Nah ini yang kami pelajari di sana," beber Arsul.
Dia memastikan, revisi UU KUHP bakal menjadi prioritas pembahasan di Komisi III setelah penyusunan draft rancangan siap dirembukkan pada tahap pembahasan. Dia menargetkan pembahasn bisa rampung pada masa periode DPR saat ini.
Lebih jauh, Arsul berharap publik tidak meributkan urusan kunjungan kerja Komisi III ke luar negeri. Apalagi memperdebatkan biaya kunjungan yang dia klaim tidak mengetahui besarannya.
"Kami terbang juga pakai pesawat kelas ekonomi. Tidak ada jalan-jalan. Kemarin cuma lewat Stadion Chelsea dan Arsenal. Cuma lewat doang lho," tegas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
BERITA TERKAIT: