Begitu tegas Ketua Himpunan Pengusaha Pribum Indonesia Ismed Hasan Putro saat diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/8).
"Akibat impor dalam jumlah sebesar itu industri gula di dalam negeri tak bisa merevitalisasi hingga enam tahun mendatang," beber Ismed.
Ismed menyebut bahwa potensi kerugian negara akibat kebijakan impor yang terjadi jelang bulan puasa tersebut bahkan mencapai Rp 3 triliun.
"Ini bisa berpotensi sebagai tindak pidana," demikian Ismed.
Di tempat yang sama, Ketua Gerakan Indonesia Bersih (GIB) yang juga mantan jurubicara presiden Abdurrahman Wahid, Adhie Massardi, menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan adanya kerugian negara akibat kebijakan SBY tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Namun, sampai saat ini tidak ditanggapi, tidak ditindaklanjuti tuh (sama KPK)," demikian Adhie.
[ian]
BERITA TERKAIT: