Begitu tegas Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay saat dihubungi wartawan sesaat lalu (Senin, 20/7).
"Selama seluruh pelaku pembakaran diproses dan dihukum sesuai dengan ketentuan yang ada, GIDI tidak perlu dibubarkan. Karena membubarkan ormas bisa saja bertentangan dengan konstitusi khususnya pasal 28," kata wasekjen DPP PAN itu.
Selain itu, Saleh meminta pemerintah memastikan bahwa GIDI tidak menjadi wadah menebar kebencian dan pertikaian.
"Kalau programnya terbukti menebar kebencian dan pertikaian, ya kembalikan ke pemerintah. Tentu pemerintah sudah memahami langkah apa yang diperlukan. Mulai dari pembinaan sampai mungkin pembubaran bila langkah pembinaan tidak berhasil," jelasnya.
Saleh menegaskan, kebebasan beragama itu tidak hanya dijamin di dalam konstitusi, tetapi juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan HAM yang diakui oleh dunia internasional.
"Di Indonesia, kebebasan umat beragama melaksanakan agamanya dijamin. Meskipun Islam sebagai agama mayoritas, namun umatnya tidak diperkenankan mengganggu dan menghalangi umat beragama lain untuk beribadah. Jika itu ada, semuanya tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya seperti dikutip
JPNN.
[ian]
BERITA TERKAIT: