Putusan MK Legalkan Politik Dinasti Masih Bisa Ditinjau Ulang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 09 Juli 2015, 12:43 WIB
Putusan MK Legalkan Politik Dinasti Masih Bisa Ditinjau Ulang
agus hermanto/net
rmol news logo Permohonan uji materi yang diajukan oleh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan atas Pasal 7 huruf r UU 8/2015 tentang Pilkada telah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, MK telah menghapus batasan keikutsertaan anggota keluarga kepala daerah yang sudah atau sedang menjabat.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut. Namun begitu, ia menegaskan bahwa DPR bisa meninjau ulang keputusan tersebut jika keputusan itu berdampak negatif.

"Apabila sudah dilaksanakan evaluasi dan bawa dampak yang mudaratnya lebih banyak. Bisa ditinjau ulang," ujarnya saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 8/7).

Cara mengevaluasi sebuah putusan itu, lanjutnya, adalah melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak terkait.

"Tapi jangan mereka-reka dulu karena itu nanti jadi kurang bijaksana," tandas politisi Demokrat tersebut.

MK mengabulkan judicial review ini adalah karena pasal yang membatasi keikutsertaan warga negara berpotensi melanggar konstitusi. Sebuah demokrasi yang sehat seharusnya melibatkan sebanyak mungkin partisipasi masyarakat dalam politik.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA