Permohonan uji materi yang diajukan oleh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan atas Pasal 7 huruf r UU 8/2015 tentang Pilkada telah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Artinya, MK telah menghapus batasan keikutsertaan anggota keluarga kepala daerah yang sudah atau sedang menjabat. < SEBELUMNYA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: