DPR Sisipkan SP3 di Revisi UU KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 17 Juni 2015, 12:46 WIB
DPR Sisipkan SP3 di Revisi UU KPK
rmol news logo Indikasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menghentikan penyelidikan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) mulai muncul dalam wacana revisi UU KPK.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berpandangan, awalnya KPK dibentuk oleh DPR sebagai lembaga ad hoc yang harus menyelesaikan penyelidikan kasus korupsi. Hal ini mengingat situasi pemberantasan korupsi kala itu perlu dikuatkan agar tidak bertumpu pada Kejagung dan Polri.

"Dalam posisi itu tentu kita lihat awalnya UU KPK disebutkan bahwa KPK tidak bisa mengeluarkan SP3," ujarnya saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Rabu, 17/6).

Tapi dalam perkembangan teranyar, ternyata muncul fenomena praperadilan. Dalam proses ini, lanjut Taufik, tersangka korupsi dimenangkan gugatannya di pengadilan dan dicabut statusnya sebagai tersangka.

"Di sinilah perlu adanya kekinian yang harus disesuaikan dengan UU KPK. Kami lihatnya ini justru ingin perkuat KPK. Sementara masalah finalisasi pemerintah dan fraksi diputuskan dalam pembahasan UU di Komisi III DPR RI," tandasnya.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA