Inilah Tugas Tim Pengawas Intelijen Bentukan Komisi I DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 16 Juni 2015, 13:01 WIB
Inilah Tugas Tim Pengawas Intelijen Bentukan Komisi I DPR
mahfudz Shiddiq/net
rmol news logo Pembentukan Tim Pengawas Intelijen sejatinya didasarkan pada Rancangan Peraturan DPR RI yang diketok pada 29 September 2014. Dalam putusan itu, Komisi I DPR RI punya tugas memilih anggota dari setiap fraksi untuk dimasukkan ke dalam Tim Pengawas Intelijen Negara.

Begitu ditegaskan Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 16/6).

Politisi PKS ini melanjutkan bahwa pembentukan tim akhirnya mendapat penolakan dari berbagai pihak, termasuk dari mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Hendropriyono. Kala itu, anggota parlemen yang berbasis partai politik dikhawatirkan bisa membocorkan rahasia penting negara.

Mahfudz pun meluruskan bahwa tim pengawas sejatinya bertugas untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap proses intelijen yang sedang berlangsung.

"Kalau ada operasi intelijen yang terindikasi melanggar UU dan salah gunakan kekuasaan, maka tim pengawas bisa bekerja melakukan investisgasi, tapi secara tertutup untuk menjaga kerahasiaan negara," ujarnya.

Untuk menjaga kerahasiaan itu, lanjut Mahfudz, tim pengawas yang terdiri dari perwakilan fraksi akan disumpah dalam rapat paripurna.

"Tim ini mewakaili fraksi, yang diangkat dan disumpah di Paripurna, salah satu hal untuk menjaga kerahasiaan data intelijen. Memang tidak sembarangan, tidak sepeti panitia angket yang tidak ada disumpah, ini sangat khusus," tegasnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA