
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy Purdijatno menegaskan, keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) merekomendasikan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai calon Panglima TNI ke DPR tidak bisa diganggu gugat.
"Apapun yang diputuskan harus diterima itu hak prerogatif presiden itu tidak boleh kita komentari lagi. Artinya dari sekian calon yg diserahkan panglima TNI. Presiden memilih, mana yang pantas," terang Tedjo kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/6).
Menurut Tedjo, tidak ada masalah bila latar belakang pengganti Jenderal Moeldoko nanti bukan dari matra Angkatan Laut (AL).
"Ini enggak akan menyebabkan gesekan (Panglima TNI dari AD). Apapun yang diputuskan oleh pimpinannya akan loyal," tegas Tedjo.
Ditanya pengganti Moeldoko, Tedjo menegaskan secara spesifik Presiden Jokowi belum menunjuk Gatot tapi kalau dicalonkan sudah pasti.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: