Sementara itu, pemerintah Indonesia juga telah memberikan pendampingan hukum paada WNI asal Malang, Jawa Timur itu. Direktur Perlindungan WNI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan pada persidangan terakhir 25 Mei lalu, pengacara sudah mengajukan penebusan uang atau bail bebas. Hal ini agar Rustawi bisa segera bebas dari tahanan. Namun sayang, pihak berwenang menganggap kasus ini terlampau serius sehingga tidak bisa dibebaskan begitu saja.
"Pengacara memintakan bail bebas namun hakim menolak bail bebas dengan alasan karena kasus yang dihadapi Rustawi sangat serius," ujar Iqbal kepada wartawan (Jumat (29/5).
Berdasarkan keterangan, di penjara itu Rustawi akan menunggu pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan. Iqbal mengatakan bahwa majelis hakim telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 8 Juni 2015 nanti. Sementara terkait sinergi pemeriksaan pihak Brunei yang rencaananya akan bertandang ke Malang, belum ada penjelasan paasti soal hal ini.
"Tahanan pindah ke jerudong (sampai perawatan rustawi di ripas selesai) dan sidang berikut 8 Juni. Terima kasih," tandasnya.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: