Kubu Munas Ancol pimpinan Agung Laksono kukuh bahwa SK Menkumham yang mengesahkan hasil munas mereka yang harus dipakai. Alasannya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK tersebut belum berlaku karena mereka bersama Menkumham Yasonna Laoly masih akan menempuh upaya banding.
Namun, Bendahara Umum Golkar kubu Munas Ancol pimpinan Aburizal Bakrie, Bambang Soesatyo mengatakan, calon kepala daerah yang akan diusung oleh Golkar harus mendapat restu dan legalitas dari Ketum Golkar Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham, yang merupakan hasil Munas Pekanbaru, Riau.
Ia menilai tidak mungkin pendaftaran calon dari Golkar ditandatangani oleh Ketum dan Sekjen hasil Munas abal-abal, yakni Munas Ancol.
"Keliru itu (kalau ditandatangani pengurus Ancol). Masa yang tandatangan ketum dan sekjen hasil munas abal-abal?" tegasnya, Minggu malam (24/5).
Bambang menegaskan bahwa para calon kepala daerah dari Golkar, legalitasnya harus ditandatangani Aburizal dan Idrus yang merupakan pengurus partai hasil Munas Pekanbaru, Riau tahun 2009, sebagaimana putusan PTUN.
"Yang benar yang teken ya ARB dan Idrus Marham, hasil Munas Riau. Karena SK Munas Ancol sudah dibatalkan PTUN," tandas Bambang yang juga Sekretaris Fraksi Golkar seperti dikabarkan
JPNN.
[rus]
BERITA TERKAIT: