Kubu Munas Ancol pimpinan Agung Laksono masih kukuh dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM. Sedangkan versi Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical), pemahamannya berbeda. Mereka menganggap SK Munas Ancol telah dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Nggak gitu (tidak pakai SK Menkumham Ancol). Kan SK Menkum HAM sudah dibatalkan oleh PTUN," ujar Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Tantowi Yahya, Minggu malam (24/5).
Tantowi menjelaskan bahwa saat ini islah sedang diusahakan oleh JK dan telah terjadi kesepakatan untuk mengedepankan kepentingan partai, daripada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Nah, kemudian disepakati juga dibentuknya tim penjaringan pilkada. Calon-calon hasil tim penjaringan yang diusung tim penjaringan perlu persetujuan dua kubu. Tapi dia menepis para calon kepala daerah yang dicalonkan Golkar ke KPU harus ditandatangani oleh pengurus PG yang disahkan oleh SK Menkum HAM (Ancol).
Di sisi lain, Tantowi juga masih enggan merinci kesepakatan kepengurusan yang akan memberikan legalitas bagi para calon kada tersebut. Tantowi hanya memastikan bahwa Golkar harus ikut pilkada berdasarkan UU Parpol hingga putusan PTUN.
"Pokoknya Golkar ikut Pilkada dengan mengacu pada UU Parpol, PKPU dan Putusan PTUN," tandas anggota DPR itu seperti dilansir dari
JPNN.
[rus]
BERITA TERKAIT: