Calon Kepala Daerah dari Golkar Harus Disetujui Dua Kubu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 25 Mei 2015, 02:52 WIB
Calon Kepala Daerah dari Golkar Harus Disetujui Dua Kubu
tantowi yahya/net
rmol news logo Politikus senior Partai Golkar sekaligus Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bakal 'turun gunung' menjadi mediator islah sementara dua kubu yang bersengketa di partai beringin rindang. Namun hingga kini, belum ada bayangan kepengurusan mana yang akan diakui sementara untuk menghadapi Pilkada 2015.

Kubu Munas Ancol pimpinan Agung Laksono masih kukuh dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM. Sedangkan versi Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie (Ical), pemahamannya berbeda. Mereka menganggap SK Munas Ancol telah dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Nggak gitu (tidak pakai SK Menkumham Ancol). Kan SK Menkum HAM sudah dibatalkan oleh PTUN," ujar Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Bali, Tantowi Yahya, Minggu malam (24/5).

Tantowi menjelaskan bahwa saat ini islah sedang diusahakan oleh JK dan telah terjadi kesepakatan untuk mengedepankan kepentingan partai, daripada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Nah, kemudian disepakati juga dibentuknya tim penjaringan pilkada. Calon-calon hasil tim penjaringan yang diusung tim penjaringan perlu persetujuan dua kubu. Tapi dia menepis para calon kepala daerah yang dicalonkan Golkar ke KPU harus ditandatangani oleh pengurus PG yang disahkan oleh SK Menkum HAM (Ancol).

Di sisi lain, Tantowi juga masih enggan merinci kesepakatan kepengurusan yang akan memberikan legalitas bagi para calon kada tersebut. Tantowi hanya memastikan bahwa Golkar harus ikut pilkada berdasarkan UU Parpol hingga putusan PTUN.

"Pokoknya Golkar ikut Pilkada dengan mengacu pada UU Parpol, PKPU dan Putusan PTUN," tandas anggota DPR itu seperti dilansir dari JPNN. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA