Target RUU Tak Tercapai Gara-gara DPR Disorientasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 21 Mei 2015, 13:58 WIB
rmol news logo Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai selama masa sidang ke-3, DPR RI periode 2014-2019 belum mencapai target RUU.

Peneliti Formappi, Tommi A Legowo menjabarkan, setidaknya ada beberapa faktor yang mempengaruhi molornya kinerja DPR dalam fungsi legislasi. Salah satunya tidak tersedia naskah akademik sebelum pembahasan RUU.

"Kemudian, terjadi penugasan yang kurang jelas kepada tenaga ahli, untuk menyelesaikan tugas substansi, sehingga target kerja tidak tercapai," urai Tommi saat memamparkan hasil evaluasi Kinerja DPR di Sekretariat Formappi, Jakarta Pusat, Kamis (21/5).

Di samping itu, Formappi juga menilai DPR cenderung mudah untuk melakukan revisi UU yang hanya berkaitan dengan kepentingan politik, bukan masyarakat. Padahal, revisi tersebut bisa menimbulkan ketidakpastian hukum yang mengancam kestabilan hidup berbangsa

"Ini menunjukkan disorientasi DPR dalam hal legislasi. DPR harusnya berhenti berwacana hal-hal yang tidak perlu, dan kembali berkonsentrasi," tegas Tommi

Diketahui, dalam masa sidang ketiga, DPR memiliki target untuk menyelesaikan delapan RUU yang akan disusun dan dibahas. RUU tersebut terdiri dari tujuh RUU prioritas, dan sATU RUU kumulatif terbuka

Namun dalam pelaksanaannya, RUU yang disusun untuk dibahas bertambah menjadi 12, yang terdiri dari 11 RUU prioritas, dan 1 RUU kumulatif terbuka. Pada kenyataannya, DPR hanya mengesahkan RUU tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bukan sebagai RUU prioritas.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA