Hal ini sebagaimana disampaikan Kementerian Luar Negeri RI usai berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Pnom Penh dan telah menemui pemilik kasino. Para WNI tersebut menurut Kemlu tidak disandera dan hanya dijadikan jaminan.
"Pihak KBRI di sana sudah bertemu dengan si pemilik kasino. Saya tekankan mereka tidak disandera, tetapi hanya ditahan tidak boleh keluar dari kasino sampai besok. Mereka diberikan pilihan, mau diselesaikan dengan ganti uang yang dilarikan penuh atau mereka akan dilaporkan ke polisi," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, Arrmanatha Nasir saat dihubungi (Jumat, 15/5).
KBRI berjanji akan melindungi para WNI yang hingga kini masih ditahan oleh majikannya itu. Negosiasi pun terus dilakukan agar 16 orang tersebut bisa segera bebas.
"KBRI meminta jangan sampai mereka menerima tindak kekerasan, dan si pemilik kasino setuju. 16 WNI itu diminta untuk mengganti penuh, namun mereka hanya mau mengganti Rp 800 juta saja. Saat ini pihak KBRI sedang melakukan perjalanan untuk melihat kondisi mereka," tutur Tata.
Sebelumnya, ke-16 TKI yang bekerja di perusahaan judi Chrey Thom Village, Sampov Poun Commune, Kon Thom District di Provinsi Kandal Kamboja dituduh melarikan uang perusahaan sebesar Rp 2,1 miliar. Pihak perusahaan yang merasa dirugikan kemudian menahan mereka. Namun beberapa kabar menyebutkan bahwa ke-16 TKI ini disandera oleh tempat mereka bekerja.
[ian]
BERITA TERKAIT: