KPU Wanti-wanti Revisi UU Tak Ganggu Pelaksanaan Pilkada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 10 Mei 2015, 07:20 WIB
KPU Wanti-wanti Revisi UU Tak Ganggu Pelaksanaan Pilkada
Hadar Nafis Gumay/net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mempersoalkan jika DPR RI ingin merevisi UU Parpol dan UU Pilkada. Meski demikian, DPR diingatkan agar tidak bekerja terlalu lama, karena dikhawatirkan akan mengganggu pelaksanaan pilkada serentak 2015.

"Kami hormati rencana DPR mau merevisi UU. Namun kami berharap itu dilakukan dengan kilat," kata Anggota KPU Hadar Nafis Gumay, Minggu (10/5).

Ia mengatakan, sebaiknya revisi dapat selesai saat undang-undang masih memiliki cukup waktu untuk disosialisasikan. Sebab, isi pasal yang akan diamandemenkan terkait dengan pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

Menurut Hadar, jika benar-benar dilakukan, revisi setidaknya sudah selesai jauh sebelum periode pendaftaran pilkada, pada 26-28 Juli 2015. Jika tidak, dikhawatirkan hal tersebut akan mengganggu tahapan pilkada. Begitu UU tuntas direvisi, KPU akan langsung menyesuaikan peraturan KPU terkait dengan hal yang perlu diubah

Wacana revisi UU Parpol dan UU Pilkada muncul ketiga rekomendasi Panja Komisi II DPR mengenai keikutsertaan parpol yang bersengketa di Pilkada poin tiga tidak bisa diakomodir KPU. Pasalnya, rekomendasi itu tidak ada payung hukumnya.

Poin tiga rekomendasi itu adalah, jika konflik parpol belum inkrah di pengadilan, atau islah belum terwujud sebelum pendaftaran calon 26-28 Juli, KPU dapat memutuskan kepengurusan yang berhak mengajukan pasangan calon adalah kepengurusan parpol yang telah mendapatkan putusan pengadilan terakhir. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA