Gugatan disampaikan menyusul masuknya anggaran rencana pembangunan gedung baru DPR dalam APBN-P 2015.
"Kami akan uji formil ke MK. Itu pelanggaran konstitusional yang dilakukan oleh Presiden dan DPR," ujar Ketua Eksekutif IHCS, Ridwan Darmawan, dalam diskusi yang digelar di Jakarta, Selasa (28/4).
Menurut dia, UU APBN-P 2015 yang memuat anggaran pembangunan gedung baru DPR melanggar konstitusi. UU tersebut disusun tidak dengan mengindahkan tata cara prosedur pembentukan perundangan sebagaimana diatur dalam Pasal 22A UUD 1945 jo UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundangan.
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, bahwa dalam beberapa putusan MK, terkait uji formil, UU Nomor 12 Tahun 2011 menjadi tolok ukur dalam mengadili pengujian formil UU di MK. Pasal 5 huruf g tentang asas pembentukan UU, adalah asas keterbukaan.
Dalam diskusi yang juga menghadirkan Ray Rangkuti (LIMA), Roy Salam (IBC) dan Apung Widadi dari Seknas Fitra itu, Ridwan menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan asas keterbukaan yakni dari mulai perencanaan, pembahasan, penetapan, dan pengesahan harus secara transparan dan terbuka untuk kemudian keterlibatan masyarakat luas dalam penyusunan sebuah UU.
"Terkait mata anggaran pembanguna gedung DPR jelas tidak ada keterbukaan dan transparansi dari pemerintah dan DPR, tahu-tahu sudah disetujui dan akan dibangun mulai 16 Agustus tahun ini. Ini jelas melanggar UU sekaligus UUD 1945," katanya.
Seperti diketahui, Ketua DPR Setya Novanto dalam pidato penutupan paripurna masa sidang ketiga menyatakan bahwa DPR akan membangun gedung baru yang akan menjadi ikon baru Indonesia masa depan.
"Sudah disetujui prsiden dan peletakan batu pertama akan dilakukan pada 16 Agustus setelah Presiden membacakan pidato penyampaian nota keuangan," kata Setya baru-baru ini.
[dem]
BERITA TERKAIT: