Demikian disampaikan Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Poempida Hidayatulloh kepada redaksi, Minggu (26/4).
Di dalam konstitusi, kata Poempida, pilkada itu bukan pemilu. Oleh sebab itu secara yuridis pilkada tidak dikelompokan ke dalam pasal tentang pemilu. Sedangkan dalam konteks pilkada, KPU hanyalah sebagai PLT. Sehingga Peraturan KPU tentang pilkada tidak boleh melahirkan norma baru seperti halnya Peraturan KPU tentang pemilu.
"Sehubungan dengan fakta di atas, basis keabsahan peserta pilkada adalah yang mempunyai rekognisi dari negara. Yaitu dalam hal ini berupa SK pengesahan dari Kemkumham yang mewakili negara," ujar dia.
Oleh karena itu, tambah Poempida, jika KPU kemudian mempunyai pemikiran sendiri akan bermuara kepada masalah inkonstitusional.
"KPU tidak boleh dan tidak bisa sampai diintervensi oleh kekuatan politik, dan harus mengacu kepada konstitusi dan perundang-undangan yang ada," tukasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: