Kuasa hukum ketua DPC Kota Salatiga, Kabupaten Batang, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Semarang, Bambang Triyono menyebut bahwa terjadi prosedur yang salah dalam pemberhentian keempat kliennya.
"Klien saya tidak pernah diberhentikan, tapi ada pltnya. Ini melanggar AD/ART Demokrat," ujarnya dalam konferensi pers di Pakubuwono, Jakarta (Selasa, 21/4).
Untuk itu, ia meminta agar SBY segera mengembalikan hak politik dan hukum kliennya. Pasalnya ketiga DPC ini telah kehilangan hak suara dalam kongres yang akan digelar pertengahan Mei nanti.
"Ini pemilik hak suara yang sah adalah klien kami, bila ikut kongres mereka tidak punya hak suara, maka nantinya kongres tidak sah, karena tidak berkekuatan hukum," ujarnya.
"Untuk itu kami mensomasi SBY. Jika ini tidak diindahkan dalam waktu 3x24 jam, maka kami akan melakukan upaya hukum," tandas Bambang.
Sebelumnya, empat DPC Demokrat di Jateng di-plt DPP. Keempatnya adalah DPC Kota Salatiga, Kabupaten Batang, Kabupaten Purbalingga, dan Kabupaten Semarang. Mereka di-plt sepihak oleh Ketua Harian Demokrat Syarief Hasan pada awal Januari 2014 atau tepatnya sebelum Pileg.
[wid]
BERITA TERKAIT: