"Tunggu aja, kalau sudah yakin menang ya, cukup bersabar," ucap Ical saat ditemui di PTUN Jaktim, Senin (20/4).
Ical menjelaskan, sidang hari ini berjalan cukup baik dan para saksi ahli yang dibawanya memberikan jawaban-jawaban yang memuaskan. Bos Bakrie grup ini optimistis dalam waktu dekat hakim bisa memutuskan dengan bijak.
Disinggung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sebentar lagi pelaksanaannya, Ical mengatakan, semuanya telah dipersiapkan dengan baik. Ia berharap proses persidangan tidak mengganggu persiapan kubunya untuk ikut serta dalam Pilkada serentak yang dimulai akhir 2015 ini.
"Makanya, kita tunggu saja hasil putusan pengadilan, kalau sudah yakin menang, ditunggu saja," tukasnya.
Sebelumnya, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Laica Marzuki yang menjadi saksi ahli bagi kubu Ical, menilai bahwa Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly telah memutarbalikkan dan menyalahpahami putusan Mahkamah Partai Golkar atas polemik kepengurusan partai beringin, dengan mengesahkan kepengurusan Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
Menurut Laica, dalam amar putusan Mahkamah Partai Golkar jelas disebutkan bahwa tidak tercapai kesatuan pendapat. Sehingga upaya hukum yang harusnya ditempuh adalah melalui pengadilan negeri. Dengan begitu, lanjut Laica, keputusan Menkumham sama sekali tidak memiliki kewenangan mengesahkan salah satu kubu.
"Hal itu bertentangan dan menyimpang dari putusan Mahkamah Partai," sambung Laica.
[wid]
BERITA TERKAIT: