Sambangi Lagi Komisi III, Menteri Yasonna Bahas Perppu KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 20 April 2015, 11:22 WIB
Sambangi Lagi Komisi III, Menteri Yasonna Bahas Perppu KPK
yasonna ha laoly/net
rmol news logo Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly kembali menyambangi Komisi III DPR RI. Keharidan kali ini beragendakan membahas Perppu nomor 1 tahun 2015 tentang Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pemaparannya, Menteri Yasona menyampaikan bahwa perppu tentang Pimpinan KPK yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertujuan untuk melengkapi struktur kepemimpinan di lembaga antirasuah yang bersifat kolektif dan kolegial.

"Untuk melangsungkan dan untuk mempertahankan KPK, perlu dilakukan pengisian secara cepat. Pengisian itu sangat diperlukan untuk tetap menjamin KPK sebagai lembaga negara," ujarnya di hadapan Komisi III di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, (Senin, 20/4).

Mengingat proses seleksi Pimpinan KPK yang dinilai butuh waktu yang panjang maka, lanjut Yasonna, perppu tersebut harus dikebut untuk disetujui sebagai UU.

"Karena akan berdampak pada menurunnya kredibilitas Indonesia, dan terjadinya kegentingan yang memaksa. Untuk itu diterbitkan Perppu nomor 1 tahun 2015 untuk mengganti UU nomor 30 tahun 2002, agar dapat menjadi kondisi normal," tandas politisi PDIP itu.

Sebelumnya, KPK sempat terguncang karena dua pimpinannya, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ditetapkan oleh Kepolisian RI sebagai tersangka. Sementara saat ini, lembaga hukum itu dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA