Depot Tahanan Imigresen Bekenu Deportasi 32 TKI Bermasalah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Sabtu, 28 Maret 2015, 11:56 WIB
Depot Tahanan Imigresen Bekenu Deportasi  32 TKI Bermasalah
rmol news logo Jabatan Imigresen Negeri Sarawak mendeportasi 32 warga Indonesia yang kedapatan tidak memiliki dokumen lengkap untuk bekerja di Malaysia.

Pos Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan Tenaga Kerina Indonesia (P4TKI) di Entikong, Kabupaten Sanggau, menginformasikan para TKI bermasalah tersebut ditahan di Depot Tahanan Imgresen Malaysia Bekenu dengan jangka waktu beragam sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan.

Mereka kebanyakan melakukan pelanggaran dokumen ketenagakerjaan asing dan keimigrasian di Malaysia.

"Tiga puluh dua orang TKI Bermasalah yang dideportasi tiba pukul 06.27 WIB di PPLB Entikong," demikian petikan keterangan pers yang dikirim P2TKI Entikong ke redaksi, Sabtu (28/3),

Berdasarkan hasil pendataan petugas P4TKI Entikong diketahui 11 orang berasal dari Sambas, Kalimantan Barat, 7 orang asal Sulawesi Selatan, 3 orang berasal dari Banten, 3 orang asal Jawa Tengah, 2 orang berasal dari Jawa Barat, 2 orang asal Lampung, 2 orang asal NTB dan masing-masing 1 orang asal NTT dan Sulawesi Barat.

Seluruh TKI Bermasalah yang dideportasi berjenis kelamin laki-laki dan berangkat bekerja secara non prosedural. Kepada petugas mereka kebanyakan mengaku bekerja sebagai buruh bangunan dan buruh ladang kelapa sawit. Mereka mengaku bekerja tanpa memiliki permit kerja dan dokumen lengkap sesuai peraturan perundang-undangan.

"P4TKI Entikong mencatat hingga hari ini sejak Januari 2015 pemerintah Sarawak-Malaysia sudah mendeportasi sebanyak 311 orang TKI Bermasalah melalui PPLB Entikong," demikian tertulis dalam keterangan pers tersebut.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA