"Tidak ada kesalahan menteri (Yasonna Laoly). Dia menjalankan tugas dan kewajiban administrasi sesuai amanah konstitusi," kata Anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu dalam talkshow di
TVOne, Kamis petang (26/3).
Pada prinsipnya, kata dia, PDIP tidak tabu dengan penggunaan hak angket yang merupakan hak institusional DPR. Namun Pasal 79 Undang-Undang MD3 dengan jelas menegaskan bahwa hak angket digunakan untuk melakukan penyelidikan terkait permasalahan yang sifatnya penting dan strategis untuk kepentingan rakyat.
"Untuk teman-teman PPP dan Golkar angket ini penting tapi apakah strategis buat rakyat. Kalau ini terkait perut masyarakat banyak seperti biaya mahal atau terkait kesejahteraan rakyat, PDIP mendukung," katanya.
Menurut dia persoalan yang ada di tubuh Golkar dan PPP merupakan persoalan yang harus diselesaikan secara internal. Undang-Undang tentang Partai Politik dengan jelas menyebutkan persoalan internal partai harus diselesaikan mahkamah partai dan kalau tidak bisa maka diselesaikan di pengadilan. Posisi Menkumham dalam hal ini, kata Masinton, hanya mengeluarkan legalitas administrasi setelah ada hasil penyelesaian di masing partai.
"Jadi tidak perlu angket," tukasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: