Komisi XI DPR Minta OJK Cabut Izin Bank Mega

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Rabu, 25 Maret 2015, 18:30 WIB
Komisi XI DPR Minta OJK Cabut Izin Bank Mega
rmol news logo Komisi XI meminta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Dharmansyah Hadad menindak tegas manajemen Bank Mega yang belum mau mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA), soal pencairan dana deposito milik Elnusa senilai Rp 111 miliar.

Desakan tersebut disampaikan secara langsung oleh anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Menkeu, Gubernur Bank Indonesia, dan OJK di gedung Senayan, Jakarta (Rabu, 25/3).

"Saya minta putusan ini dilaksanakan, karena sifatnya sudah inkracht, tapi pihak bank tidak mau menjalankan. Bila perlu, OJK harus cabut izin Bank Mega sebagai bank devisa agar mau menjalankan aturan hukum akibat konsekuensi putusan ini," tegas politisi Golkar itu.

Misbhakun meminta agar OJK tidak pandang bulu dalam menerapkat peraturan. Ia bahkan menggaransi akan berdiri memback up Muliaman jika OJK berani menegakkan peraturan tersebut.

"Jangan lihat siapa pemiliknya, atau siapa yang nitip duit di bank itu. Rule is rule. Saya akan di belakang Pak Muliaman kalau ada yang marah karena bertindak tegas. Saya akan ajak semua anggota Komisi XI untuk berdiri di belakang bapak, jika bapak dipermasalahkan karena menegakkan aturan ini," lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Misbakhun juga menyerahkan bundelan keputusan MA atas kasus Bank Mega kepada Muliaman Hadad untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya, MA memutuskan untuk menolak kasasi Bank Mega atas sengketa hilangnya dana deposito on call (DOC) milik Elnusa senilai Rp 111 miliar yang tersimpan di Bank Mega Cabang Jababeka, Bekasi, Jawa Barat.

Dalam putusan itu, hakim menyatakan Bank Mega terbukti bersalah dan harus bertanggung jawab dalam kasus penggelapan dana DOC Elnusa. Hakim menghukum bank itu untuk mengembalikan uang Elnusa yang hilang Rp 111 miliar plus bunga enam persen per tahun.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA