Koordinator Kompag, Anto Yulianto, mengatakan, Mahkamah Partai Golkar (MPG) sesungguhnya tidak memutuskan bahwa kubu Munas Ancol yang sah, dan tidak ada putusan MPG yang dinyatakan menang.
"Rezim saat ini melalui Menteri Yasonna telah jelas melakukan tindakan sewenang-wenang melalui lembaganya sebagai alat untuk menghabisi siapa saja mereka yang berseberangan dengan Pemerintah," sebut dia dalam keterangannya, Rabu (18/3).
Menurutnya, fungsi Menhumkam adalah sebagai administrator bukan eksekutor. Tidak ada hak dan kewajiban Menkumham menjalankan fungsi eksekutor dari keputusan MPG yang keputusannya tidak memenangkan kedua kubu.
"Sebagai simpatisan muda yang cinta pada Partai Golkar, kami yang hadir langsung bersama ribuan kader pengurus Partai Golkar dari seluruh wilayah Indonesia menyaksikan berlangsungnya kemeriahan Munas IX di Nusa Dua Bali. Dimana dalam munas itu menghasilkan keputusan dari pemilik suara Aburizal Bakrie kembali menjadi ketua umum, dihadiri 100 persen pengurus DPD I dan DPD II. Berbeda dengan munas tandingan di Ancol Jakarta yang sepi tidak meriah layaknya hajatan partai politik, hanya dihadiri 47.06 persen pengurus DPD I, dan 50.78 persen pengurus DPD II , itupun pengurus yang hadir menggunakan mandat palsu, hanya mengaku-aku sebagai pengurus DPD I dan DPD II," beber Anto Yulianto.
Mencermati surat Menkumham yang tidak sesuai dengan rekomendasi MPG dan adanya pembiaraan oleh Yasonna Laoly atas adanya manipulasi data dokumen. Kompag akan melawan ketidakadilan yang terjadi dengan aksi turun ke jalan mendirikan Tenda Perlawanan di gedung Kementerian Hukum Jakarta.
"Kami KOMPAK mendukung penuh langkah hukum yang diambil ARB dan pengurus DPP, DPD I dan DPD II, serta mengawal angket yang digulirkan anggota DPR RI," ujar Anto Yulianto.
Inilah empat tuntutan KOMPAK kepada Menkumham Yasonna Laoly.
Pertama, menolak surat Menkumhan Nomor M.HH.AH.11.03-26 yang cacat hukum.
Kedua, batalkan surat Menkumham Yasonna Laoly yang telah menyalahgunakan wewenang.
Ketiga, Yasonna Laoly berhentilah membuat kekacauaan dan memecah belah soliditas Partai Golkar.
Keempat, kembalikan kepengurusan Partai Golkar yang sah hasil Munas IX Bali.
[rus]
BERITA TERKAIT: