Koordinator Advokasi dan Investigasi FITRA, Apung Widadi, mengatakan, saat ini ada 10 partai politik, maka kemungkinan uang rakyat akan dipakai untuk membiayai elit partai senilai Rp 10 triliun pertahun.
"Argumentasi yang diutarakan katanya, bantuan keuangan parpol ini akan dapat mengurangi korupsi, untuk kaderisasi dan bahkan calon kepala daerah pun akan dibiayai dari bantuan ini. Menanggapi hal tersebut, Seknas FITRA dengan tegas menolak niatan Menteri Dalam Negeri tersebut," ujar Apung dalam rilisnya, Selasa (10/3).
Apung menjelaskan, ada sembilan alasan pihaknya menolak wacana tersebut.
Pertama, partai politik belum mempunyai perangkat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana dari APBN.
Kedua, rencana alokasi tanpa perhitungan kursi justru membuat partai malas bekerja untuk rakyat.
Ketiga, oligharki parpol di Indonesia saat ini masih kuat, tanpa demokratisasi, transparansi dan akuntabilitas tidak akan terbangun.
Keempat, jatah untuk parpol tidak sesuai dengan pendekatan anggaran berbasis kinerja. kinerja parpol masih buruk.
Kelima, jatah Rp 1 triliun dari APBN perpartai justru akan menjadi bentuk korupsi baru.
Keenam, wacana ini sangat menyakitkan rakyat di tengah krisis pangan dan tingginya harga beras.
Ketujuh, terkait proses audit oleh BPK, dikhawatirkan terjadi konflik kepentingan dimana beberapa anggota BPK berlatarbelakang partai politik.
Kedelapan, wacana ini akan memancing daerah melakukan hal yang sama, menaikan anggaran bantuan sehingga semakin memiskinkan keuangan daerah.
Kesembilan, lemahnya penegakkan hukum terutama KPK yang dikriminalisasi berakibat pada potensi korupsi yang terjadi akan semakin tinggi karena hilangnya efek jera.
"Berkaca dari sembilan alasan di atas maka FITRA menuntut Menteri Dalam Negeri untuk menarik wacana ini dan mengurungkan niatan memberi jatah parpol dari APBN yang merupakan keringat rakyat. Jika tidak, hal ini akan sangat meresahkan di tengah harga bahan pokok yang tinggi dan harga beras yang tidak terjangkau oleh rakyat," demikian Apung.
[rus]
BERITA TERKAIT: