Ketua DPP PPP versi Munas Jakarta M Sofwat Hadi menegaskan, Ketua KPU Kalsel harus mencermati UU Pilkada yang menyebutkan bahwa persyaratan pasangan calon kepala daerah harus mendapatkan persetujuan dari DPP Partai yang mencalonkan.
"Saat mendaftarkan ke KPUD harus melampirkan surat persetujuan dari DPP tersebut. Jadi tentang persetujuan DPP partai, bukan lagi masalah internal partai," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi (Jumat, 6/3).
Dijabarkan Sofwat bahwa SK Menkumham yang mengesahkan kepemimpinan kubu Romi telah dibatalkan demi hukum oleh putusan PTUN. Sehingga kepengurusan yang didaftarkan kubu Romi sudah tidak sah lagi. Untuk itu, Korwil PPP Kalsel ini meminta KPU untuk tidak gegabah membuat pernyataan.
"Sampai saat ini dualisme kepemimpinan di PPP belum selesai. Oleh karena itu KPU janganlah gegabah membuat pernyataan yang bisa menimbulkan kesan intervensi dan tidak netral," sambungnya.
Lebih jauh, Sofwat mengatakan berdasarkan putusan PTUN, maka terbukti bahwa pelaksanaan Muktamar PPP di Surabaya cacat hukum karena melanggar AD/ART dan tidak mentaati perintah dari Keputusan Mahkamah Partai.
"Selain itu, tidak menghormati fatwa Ketua Majelis Syariah KH Maimoen Zubair dan tidak memperhatikan surat Dirjen AHU Kemenkumham. Meskipun naik banding maupun kasasi, menurut saya, tetap yang akan menang sangat amat dimungkinkan adalah DPP PPP versi Muktamar Jakarta dengan ketua umum Djan Faridz," tandasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: