Wakil Gubernur Sumut Loncat dari Golkar ke Nasdem

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 23 Februari 2015, 15:49 WIB
Wakil Gubernur Sumut Loncat dari Golkar ke Nasdem
Tengku Erry Nuradi/net
rmol news logo . Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Tengku Erry Nuradi lompat pagar dari Partai Golkar ke Partai Nasdem.

Ketua DPP Partai Nasdem yang juga Koodinator Wilayah Sumut, Martin Manurung, mengatakan, Tengku Erry ditunjuk menjadi ketua DPW  Nasdem Sumut menggantikan Ali Umri yang saat ini menjabat anggota DPR RI.

"Pak Tengku Erry Nuradi ditunjuk berdasarkan SK DPP Partai Nasdem Nomor 137/DPP-Nasdem/II/2015," sebut Martin dalam jumpa pers di Medan, Senin (23/2).

Martin menjelaskan, pengangkatan T Erry ini merupakan salah satu upaya penyegaran di internal Nasdem Sumut mengingat ketua DPW sebelumnya terpilih menjadi anggota dewan. Hal serupa juga dilakukan di DPW lain seperti Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat.

"Jadi aturan di internal partai memang begitu, kalau sudah duduk di Senayan (DPR) maka jabatan mereka akan diganti," ungkapnya.

Tengku Erry sendiri, terang Martin, langsung menerima penunjukan dirinya untuk memimpin Nasdem Sumut. Komunikasi langsung dilakukan oleh Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh dengan Tengku Erry. Martin menjelaskan, penunjukan seperti ini menurutnya diatur dalam mekanisme partai.

"Kita menetapkan mekanisme partai untuk DPP berwenang mengganti ataupun menyegarkan struktur kepengurusan partai," imbuhnya.

Terkait status Tengku Erry yang masih menjabat Ketua Dewan Pertimbangan DPD Golkar Sumut, Martin menyebutka hal tersebut mereka serahkan sepenuhnya kepada yang bersangkutan.

"Tentu tidak akan mungkin ada dua keanggotaan, namun untuk urusan disana (Golkar) kita serahkan mekanismenya kepada pak Tengku Erry," demikian Martin seperti dilansir dari MedanBagus.com. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA