Grand Final Putri Indonesia 2015 akan diselenggarakan pada malam ini (Jumat, 20/2) di Jakarta. Dukungan pemerintah tampak dari keterlibatan beberapa menteri Kabinet Kerja yang turut memberikan pembekalan pada peserta kontes.
"Padahal kontes ini tak memberi keuntungan apa pun bagi pendapatan negara, apalagi bagi peningkatan kualitas generasi. Kontes ini hanya mendongkrak pundi-pundi keuntungan bagi penyelenggara dan sponsor yakni bagi industri fashion, kosmetik dan meningkatkan rating media," kata juru bicara Muslimah HTI, Iffah Ainur Rochmah, dalam keterangan pers yang diterima redaksi.
Sejak awal penyelenggaraannya di negara-negara Barat, lanjut Iffah, kontes semacam ini ditujukan untuk mencari model pakaian renang yang mengharuskan kontestannya dinilai berdasar ukuran fisik dan ditampilkan sebagaimana barang pajangan.
Menurut Muslimah HTI, kriteria penilaian 3B (Beauty, Brain and Behaviour) dan tugas-tugas menjadi Duta Pariwisata, Duta Budaya, Anti Narkoba dan lainnya hanya kedok untuk meningkatkan gengsi kontes.
"Kontes-kontes kecantikan bahkan menjadi stempel bagi legalisasi eksploitasi tubuh perempuan. Sungguh memalukan bila Indonesia sebagai negeri muslim turut mengimpor budaya primitif negara Barat yang mengabaikan tuntunan agama," ujarnya.
Muslimah HTI menolak penyelenggaraan Kontes Putri Indonesia 2015 dan meminta semua pihak untuk menghentikan kontes-kontes sejenis yang merupakan simbol eksploitasi tubuh perempuan dan perendahan martabat perempuan.
Muslimah HTI juga mendesak pemerintah agar melarang penyelenggaraannya, bukan malah mengambil untung dengan menempatkannya sebagai duta Pariwisata-Budaya dan sejenisnya. Pemerintah pun mesti mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan eksploitasi perempuan dalam bentuk apa pun.
"Kami mengajak semua pihak menyadari bahwa kontes-kontes kecantikan adalah produk budaya Barat yang hendak menularkan kebobrokan moral di masyarakat mereka ke negeri-negeri muslim semacam Indonesia," tegas Muslimah HTI.
Mereka menuduh negara-negara Barat secara terencana dan sistematis telah menyerang hukum syariat yang mulia dengan menganggapnya mengekang perempuan melalui ketentuan busana muslimah, larangan campur-baur laki-laki dan perempuan dan sebagainya.
[ald]
BERITA TERKAIT: