"Selama ini publik dicecoki 'pertikaian' pro dan kontra terhadap kasus BG. Tapi sekarang Jokowi berhasil 'menggunakan' instrumen kenegaraan yang resmi sebagai pembenaran atas keputusannya mencalonkan BG," ujar kata peneliti utama The Jokowi Institute Junaidi kepada wartawan, Senin (16/2).
Dia pun mengingatkan Jokowi tidak terjebak dalam perang opini yang pasti kembali muncul sekalipun hakim tunggal Sarpin Rizaldi telah memutuskan bahwa penetapan status tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.
"Silahkan saja semua pihak berpendapat namun muaranya tetap ada ditangan presiden. Sebaiknya Jokowi menuruti putusan pengadilan," ujar Junaidi yang juga dosen di Fakutas Hukum Universitas Djuanda Bogor menyarankan.
Ia juga mengingatkan semua pihak berhenti berpolemik. Keputusan PN Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa apa-apa yang disampaikan BG benar adanya sehingga KPK menjadi seperti dikalahkan harus jadi penutup. Karenanya mulai sekarang, kata dia, Jokowi sudah tidak harus mengikuti pendapat yang berkembang di luar karena sudah terbukti pendapat dari tokoh sekaliber apapun tidak menjadi ukuran bahwa pendapat mereka sebagai sesuatu hal yang benar dalam bernegara.
"Kami menyarankan semua pihak mematuhi keputusan pengadilan," tukasnya.
[dem]
BERITA TERKAIT: