Hal ini disampaikan ARB, begitu biasa disapanya, saat ditemui di perayaan ke-36 tahun Revolusi Islam Iran di Menteng, Jakarta Pusat, tadi malam.
""Kita nggak datang karena kita konsisten dengan rekomendasi mahkamah partai lalu," ujarnya kepada
Kantor Berita Politik RMOL.
Aburizal menerangkan, pada 23 Desember 2014 sudah digelar Mahkamah Partai yang isi rekomendasinya adalah agar kedua kubu melakukan mediasi untuk mencapai islah, menggelar munas gabungan, atau menyelesaikan sengketa kepengurusan melalui pengadilan negeri. Rekomendasi ini sudah dilaksanakan. Terkecuali, menggelar Munas gabungan karena menurut dia, tidak dikenal dalam AD/ART Partai Golkar.
"Jadi kita menganggap mahkamah partai tidak perlu lagi bersidang," imbuhnya.
Menanggapi klaim kubu Agung Laksono Cs bahwa gugatannya di PN Jakarta Pusat tidak ditolak, Aburizal pun menekankan bahwa amar putusan majelis hakim sudah jelas. Pertama, pengadilan tidak dapat mengadili gugatan yang diajukan kepengurusan Munas Jakarta. Kedua, seluruh eksepsi para tergugat diterima.
"Para tergugat yaitu kami. Kalau menerima eksepsi kami berarti disana tidak diterima
dong," jelasnya.
Terakhir, majelis hakim PN Jaksel membebankan biaya perkara kepada pihak penggugat.
"Pak Agung sudah harus membayar denda Rp 713 ribu. Bukan harganya tapi dia dihukum oleh pengadilan," sambungnya.
"Kalau orang disuruh bayar artinya apa? salah
'kan," sindir mantan menteri koordinator kesejahteraan rakyat ini seraya menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus terhadap proses hukum di PN Jakarta Barat.
[wid]
BERITA TERKAIT: