"Katanya ingin menjadikan Indonesia Poros Maritim, tapi bukti hanya omong kosong," ujar Anggota Komisi VI DPR RI, Bambang Haryo S di Jakarta, Rabu (4/1).
Padahal, kata Bambang, kita sudah mempunyai UU untuk membentuk penjaga laut dan pantai, seperti tercantum dalam Pasal 17 UU No.17/2008 tentang Pelayaran. Tapi belum dijalankan amanat UU tersebut yang menyebabkan Kamla dan Sarnas, tidak ada yang mengendalikan untuk prosedur keselamatan dan keamanan laut di Indonesia.
"Poros Maritim katanya menjadikan program yang ada di dalam Nawa Cita, tapi nyatanya tidak sama sekali yang diperjuangankan program tersebut untuk kepentingan rakyat Indonesia," ungkap Bambang.
Harusnya, sambung politisi Gerindra ini, Presiden Jokowi ke depan lebih merealisasikan janji-janjinya yang bagus tersebut agar rakyat Indonesia melihat bahwa presiden pilihannya adalah presiden rakyat, bukan presiden kelompok saja yang suka pencitraan.
[rus]
BERITA TERKAIT: